Tampilkan postingan dengan label syariat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syariat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Januari 2014

Benarkah AlQur’an Menganjurkan Poligami?


وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (QS Annisa: 3) 

“Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang senang (rela) kamu nikahi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil juga, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Saya ingin berbagi sedikit tentang salah satu kaidah ilmu nahwu (gramatikal bahasa arab), yakni Jumlah Jawabussyarthiyah (kalimat jawaban bersyarat). Saya bukan ahlinya. Hanya secara kebetulan tahu sedikit tentang ini, saat mengenyam pendidikan agama, dulu. Pembahasan ini saya kira menjadi penting untuk saya tuliskan, untuk setidaknya menyinggung penceramah yang menjelaskan ayat secara sepotong, tanpa melihat jelas konteks dan pembicaraan ayat AlQur’an itu.

Jumlah Jawab Syarthiyah, ( جملة جواب الشّرطيّلة), mungkin adalah salah satu jenis klausa. Klausa yang tidak bisa berdiri sendiri. Sebuah klausa yang berdiri dengan menjadi “jawaban bersyarat” atas klausa sebelumnya. Sebab, jika tak disebutkan, kalimat pasti akan rancuh. Mungkin ahli bahasa arab yang kebetulan membaca artikel ini bisa menambahkan jika masih ada yang kurang. Tafaddal!

Mendambakan Muballigh yang Santun


Syahdan, tersebutlah sebuah perkampungan terpencil di jazirah Arab yang nyaris tak tersentuh, dan jauh dari pemukiman masyarakat banyak. Keberadaannya juga nyaris tak tersentuh syiar dan kunjungan para muballig. Meski begitu, masyarakatnya adalah penganut Islam yang taat. Mereka salat, mengaji, puasa, dan menjalankan ibadah sebagaimana yang dituntunkan ajaran Agama Islam.

Namun, ada sesuatu yang ganjil dengan tradisi beribadah di kampung ini. Hampir semua masyarakatnya memang secara rutin melakukan salat berjamaah di masjid. Namun, ketika berangkat, semuanya membawa sebuah timba. Masing-masing mereka memperlakukan benda itu dengan baik, memuliakannya, dan meletakkannya di samping kanan mereka ketika salat.

Di dalam masjid, usai salat Subuh, mereka secara rutin menyimak tausiyah seorang Syekh yang sudah sangat dituakan. Di kampung itu, Syekh tersebut adalah satu-satunya ulama. Konon, puluhan tahun lalu, Sang Syekh itu datang dari negeri yang jauh, membawa AlQur’an dan kitab-kitab sunnah, menggelar halaqah, dan mencerahkan masyarakat yang sebelumnya penganut ajaran animisme itu.