وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (QS Annisa: 3)
“Dan jika kamu takut tidak dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya),
maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang senang (rela) kamu nikahi : dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil juga, maka
(nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Saya ingin berbagi sedikit tentang salah satu kaidah ilmu nahwu (gramatikal bahasa arab), yakni Jumlah Jawabussyarthiyah (kalimat jawaban bersyarat). Saya bukan ahlinya. Hanya secara kebetulan tahu sedikit tentang ini, saat mengenyam pendidikan agama, dulu. Pembahasan ini saya kira menjadi penting untuk saya tuliskan, untuk setidaknya menyinggung penceramah yang menjelaskan ayat secara sepotong, tanpa melihat jelas konteks dan pembicaraan ayat AlQur’an itu.
Jumlah Jawab Syarthiyah, ( جملة جواب الشّرطيّلة), mungkin adalah salah satu jenis klausa. Klausa yang tidak bisa berdiri sendiri. Sebuah klausa yang berdiri dengan menjadi “jawaban bersyarat” atas klausa sebelumnya. Sebab, jika tak disebutkan, kalimat pasti akan rancuh. Mungkin ahli bahasa arab yang kebetulan membaca artikel ini bisa menambahkan jika masih ada yang kurang. Tafaddal!