![]() |
nurhadi/fajar |
Mereka, bergabung di Aula Pascasarjana kampus I UIN Alauddin, dan merumuskan enam poin pernyataan sikap.
Dalam salah satu poinnya, mereka mengecam aksi yang menewaskan tiga warga Ahmadiyah tersebut. Kata "mengecam,"
oleh Prof Dr Qasim Mathar, moderator forum tersebut, digunakan karena tak ada kata lain lagi yang lebih tepat tapi santun, untuk menggambarkan kekesalannya.
"Saya kesal dengan aksi yang jauh dari nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan itu," ujarnya di depan puluhan tokoh agama, yang ikut merumuskan poin pernyataan sikap tersebut.
Qasim menilai, Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam negeri yang melarang Jamaat Ahmadiyah menyebarkan ajarannya, telah memberi peluang penafsiran oleh warga, untuk melakukan kekerasan terhadap Jamaat Ahmadiyah. "Mereka (Jamaat Ahmadiyah, red) cuma ngumpul-ngumpul di masjid, kok tiba-tiba diserang," lanjutnya.
Keputusan bersama, yang bernomor KEP-033/A/JA/6/2008 tahun 2008 tersebut, diperdebatkan peserta forum, terutama pasal 3. Pasal tersebut berisi tentang pemberian sanksi bagi Ahmadiyah, jika tidak mengindahkan peringatan pemerintah, untuk menghentikan segala bentuk kegiatan penyebarannya.
Beberapa peserta forum, seperti Wim Poli, bahkan mengusulkan untuk mencabut keputusan tersebut, karena menurutnya, tidak relevan dengan undang-undang. Bahkan, menurut dia, bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Forum perumusan pernyataan sikap itu dihadiri sejumlah utusan ormas serta organisasi keagamaan
, di antaranya, P Joni Payuk, dari Justice Peace Integration of Creation (JPIC-CICM)
,
M Nawir, dari Jaringan Rakyat Miskin Kota Makassar (JRMK). Pdt. Libert Simatupang, dari Gereja Kristen Sulsel (GKSS),
Albert, dari LSM Gardan, Didi Darsono, dari Gereja Kristen Indonesia (GKI), Karim dari LSM Lapar, dan sejumlah utusan organisasi lainnya. Juga hadir budayawan, Ishak Ngeljaratan, akademisi, Waspada Sainting, Dr Mustari Mustafa, Dr Nurhidayat Said, dan sejumlah tokoh lainnya.(sbi)
Poin Pernyataan Sikap:
1. Mengecam sekeras-kerasnya penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah, sebagai perbuatan biadab yang jauh sama sekali dari nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
2. Mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap dan menghukum pelaku penyerangan tersebut.
3. Mendesak pemerintah agar menarik dan mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, nomor KEP-033/A/JA/6/2008, nomor 199 tahun 2008, tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat - dan semua keputusan dan peraturan yang serupa - yang selama ini telah memberi peluang penafsiran oleh warga untuk melakukan kekerasan agama terhadap warga/kelompok warga lainnya, khususnya JAI.
4. Menyatakan penyesalan yang sebenar-benarnya yang mengganggu kepercayaan kami sebagai warga negara terhadap Menteri Agama, Kepolisian, dan lembaga keagamaan yang tidak bersikap/mengayomi, bahkan kehilangan kemampuan untuk melindungi kelompok-kelompok keagamaan yang ada di tengah masyarakat dari tindak kekerasan agama.
5. Mengajak dengan tulus kepada segenap warga masyarakat untuk melandaskan dan menjadikan pancasila dan undang-undang dasar 1945 sebagai tolak ukur dari sikap dan perbuatan kita dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
6. Mendorong terwujudnya dialog yang intensif dan sehat di antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda penafsiran keagamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar...