Rabu, 23 Maret 2011

Mahasiswa Perusak Pos Polisi Dituntut 6 Bulan

Makassar -- Lima Mahasiswa yang terlibat dalam perusakan pos polisi di dekat Fly Over, Desember 2010 lalu, dituntut enam bulan penjara. Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adnan Hamzah, menyebutkan, berdasarkan pengakuan saksi-saksi, terdakwa terbukti melakukan penghasutan, dan ikut menjadi pelaku perusak polisi tersebut.
    Mereka juga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap aparat, yang dilakukan secara bersama-sama, serta merusak empat mobil polisi. "Terdakwa dituntut enam bulan penjara, dikurangi waktu selama mereka menjadi tersangka, berdasarkan pasal 170 KUHP," ujar Adnan.
    Lima Mahasiswa tersebut, ditangkap Polisi, dan menjadi tersangka di akhir bulan Desember 2010. Mereka antara lain, Hasanuddin Rahim dan Muhammad Habibi Musdin dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ahmad Syahban Munawir dari Universitas Islam Negeri (UIN), Syamsul Asri dan Fuad Bachmid dari Universitas 45 Makassar. Mereka melakukan aksi demonstrasi, yang berujung bentrok pada hari HAM, 10 Oktober 2010 lalu, di Fly Over. Aksi dilakukan untuk meminta tanggungjawab atas penembakan beberapa rekannya sehari sebelumnya.
    Menurut  penasehat hukum, Wilianto Azis, tuntutan tersebut sudah cukup bijak. Hanya saja, ada beberapa fakta yang belum diuraikan. "Nanti akan kami uraikan apa-apa saja yang menjadi pembelaan," ujarnya.
    Hakim, Wayan Karya Masih memberikan kesempatan penasehat Hukum, untuk mengajukan pledoi (pembelaan, red), 30 Maret mendatang.(sbi)
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkomentar...